Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR GERAKAN BAKTI CENDANA Pasal 1 NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH 1. Organisasi ini bernama GERAKAN BAKTI CENDANA dengan kependekan kata GBC 2. GERAKAN BAKTI CENDANA didirikan pada tanggal 28 Oktober 2018 3. Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia 4. Wilayah organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagian wilayah Luar Negeri. Pasal 2 AZAS DAN SIFAT 1. GERAKAN BAKTI CENDANA berazaskan Pancasila dan UUD 1945 2. GERAKAN BAKTI CENDANA adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bersifat Pembinaan, Pemberdayaan, Kekeluargaan, Mandiri, Bebas dan Terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia tanpa membedakan Ras, Suku Bangsa dan Agama serta tidak berafiliasi dengan partai politik manapun....