Pengurus
KOORDINATOR DAERAH KABUPATEN BEKASI
JAWA BARAT
Pembina :
1. Ketua : Bowo Suryanto
Wakil : Muhamad Midi S.Pd
2. Sekretaris : Suherlan
Wakil : Rika Mulyati S. Psi
3. Bendahara : Sopiyandi ST
Wakil : Naman Husen
BIDANG ORGANISASI
1. Organisasi & Kaderisasi :
Cecep Suherman
Ilyas
Nurali
2. Pemberdayaan SDM Ekonomi Kerakyatan :
1. Arda Rasuli SE.Ak.MM.CA,
2. Muslih SE.MM
3. Kemanusiaan & Keagamaan :
1. Taufiqqurrahman
2. Abdul Rozak
4. Hubungan antara Lembaga Hukum & HAM :
1. Misar Ari
2. Agus Dwiyantoro SE. SH
5. Komunikasi dan Sosialisasi :
1. Bambang Sudrajat
2. Rukmana Fadli
6. Pendidikan dan Informatika :
Ahmad Siswadi S,Pd. I MM
Abdul Salam S.Pd.I MM
SUB BIDANG
TUGAS, FUNGSI & TANGGUNG JAWAB
KETUA
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan
kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui
kesepakatan dalam Rapat Pengurus ORGANISASI
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan
secara internal kepada Rapat Pengurus ORGANISASI dan pada akhir masa
baktinya.
Tugas Pokok
1.
Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi
dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
2.
Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus BPH
(ketum, sekum, wasekum, bendum, wabendum, dan ketua-ketua bidang), atau rapat
umum yang diikuti semua unsur pengurus
3.
Mewakili organisasi untuk membuat
persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan
dalam Rapat Organisasi
4.
Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau
agenda lainnya
5.
Bersama-sama Sekretaris Umum/ wasekum menandatangani
surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik
bersifat ke dalam maupun ke luar.
6.
Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda
mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional
dan program organisasi
7.
Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
8.
Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi
dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam
menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan
tujuan organisasi.
9.
Mengoptimalkan fungsi dan peran ketua-ketua bidang agar
tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
Fungsi:
1.
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan
organisasi
2.
Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi
3.
Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
4.
Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah
dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran
pengurus pusat organisasi
5.
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang
dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
6.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada
Kongres Organisasi
|
KETUA-KETUA BIDANG
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan
organisasi di dalam Bidang yang berada dalam pengurusannya.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara
program kerja di Seluruh divisi yang berada dalam pengurusannya dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas
1.
Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di
seluruh divisi dalam bidang yang berada dalam pengurusannya.
2.
Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap
aktifitas dalam organisasi yang relevan dengan bidang pengurusannya
3.
Merumuskan segala kebijakan di seluruh divisi di bawah
Bidang dalam pengurusannya
4.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di
seluruh divis di bawah bidang dalam pengurusannya.
Fungsi
1.
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang
pengurusan
2.
Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program dalam
bidang pengurusan
3.
Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan divisi di
bawah bidang pengurusannya
4.
Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah
dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran
pengurus organisasi
5.
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang
dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
6.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketum
|
SEKRETARIS UMUM
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi
bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang
administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada
ketua.
Tugas Pokok
1.
Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan
dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
2.
Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja
Organisasi.
3.
Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan
(TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
4.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan
ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi
5.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi
di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi
dan rapat –rapat lainnya.
6.
Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal
organisasi antar bidang
7.
Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui
konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
Fungsi:
1.
Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan,
korespondensi dan kearsipan.
2.
Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta
pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3.
Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan
pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4.
Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
5.
Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan
persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum
sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua
Umum
|
WAKIL SEKRETARIS
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi
bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata
usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
Tugas
1.
Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk
setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2.
Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan
aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri
rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
3.
Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat
organisasi baik RPO maupun rapat Umum.
4.
Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan
dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk
mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
5.
Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam
pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.
Fungsi:
1.
Membantu Sekum melakukan pengelolaan administrasi
kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2.
Membantu Sekum melakukan pengelolaan inventaris
organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3.
Membantu Sekum mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus
dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4.
Membantu Sekum membuat laporan periodik kegiatan
organisasi
5.
Membantu Sekum mempersiapkan dan mengkoordinasikan
kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6.
Membantu Sekum melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua
Umum
|
BENDAHARA UMUM
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi
bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan
kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas Pokok
1.
Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan
kebutuhan barang organisasi.
2.
Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk
setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
3.
Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan
(TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
5.
Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan
keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat
Lainnya.
6.
Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan
roda organisasi.
Fungsi:
1.
Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan
pembayaran keuangan organisasi.
2.
Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3.
Menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4.
Membuat laporan periodik keuangan organisasi.
5.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum
dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umuml
6.
Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada
Ketua Umum
|
WAKIL BENDAHARA
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi
bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan
keuangan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan
keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
Tugas
1.
Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama
untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan
organisasi.
2.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
3.
Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi
pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
Fungsi:
1.
Membantu bendum melaksanakan tata pembukuan penerimaan,
pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
2.
Membantu bendum melakukan pengadaan kebutuhan barang
organisasi.
3.
Membantu bendum menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4.
Membantu bendum membuat laporan periodik keuangan
organisasi.
5.
Membantu bendum melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umuml
6.
Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada
Ketua Umum
|
KOORDINATOR DIVISI
Kewenangan
Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan
dalam program kerja
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan
kebijakan organisasi dalam Penyelenggaraan program kegiatan
Tugas
1.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh rapat bidang dan
organisasi.
2.
Mendata dan menginventarisir aktivitas dan Kegiatan
Organisasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
3.
Membangun hubungan kerjasama setiap anggota divisi.
4.
Menyelenggarakan kegiatan yang sudah menjadi Agenda
dalam Organisasi.
Fungsi
1.
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengelola
kegiatan
2.
Merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis untuk
melaksanakan kegiatan yang diamanatkan dalam proker
3.
Mengkoordinasikan komponen-komponen kepanitiaan untuk
pelaksanaan kegiatan
4.
Bertanggung jawab terhadap ketua bidang dalam
melaksanakan kegiatan yang diamanatkan proker
5.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua
bidang
|
Komentar
Posting Komentar