Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
GERAKAN BAKTI CENDANA

Pasal 1
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH
1.     Organisasi ini bernama GERAKAN BAKTI CENDANA dengan kependekan kata GBC
2.     GERAKAN BAKTI CENDANA didirikan pada tanggal 28 Oktober 2018
3.     Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.     Wilayah organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagian wilayah Luar Negeri.

Pasal 2
AZAS DAN SIFAT
1.     GERAKAN BAKTI CENDANA berazaskan Pancasila dan UUD 1945
2.     GERAKAN BAKTI CENDANA adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bersifat Pembinaan, Pemberdayaan, Kekeluargaan, Mandiri, Bebas dan Terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia tanpa membedakan Ras, Suku Bangsa dan Agama serta tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

Pasal 3
JATI DIRI
GERAKAN BAKTI CENDANA adalah organisasi bersifat Nasionalis, bekerja untuk membela kepentingan rakyat yang dilandasi dengan nilai-nilai moral dan agama serta memperhatikan aspek humanisme, nasionalisme dan pluralisme.

Pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan dibentuknya organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA adalah menciptakan rasa kebersamaan dan rasa memiliki dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa demi menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa serta menggali  dan melestarikan seluruh potensi yang ada guna mempercepat tercapainya tujuan pambangunan nasional yaitu masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera disegala aspek kehidupan.

Pasal 5
USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas   GERAKAN BAKTI CENDANA melakukan berbagai usaha sebagai berikut :
1.     Menjalin dan mempererat hubungan silaturahmi antara anggota dan pengurus pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.     Peningkatan pendapatan masyarakat melalui pengembangan program ekonomi kerakyatan
3.     Menggali dan memanfaatkan berbagai potensi pembangunan baik dalam aspek pemberdayaan Sumber  Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Lingkungan..
4.     Melaksanakan Misi Kemanusiaan untuk membantu korbann bencana alam.
5.     Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Keimanan, Kesadaran Hukum dan Bela Negara.
6.     Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan bagi anggota dan pengurus serta masyarakat luas pada umumnya.
7.     Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan / LSM atau organisasi professional lainnya.
8.     Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tujuan organisasi.

Pasal 6
KEANGGOTAAN
1.     Anggota  GERAKAN BAKTI CENDANA adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdiri dari :
1.1.         Anggota Biasa
1.2.         Anggota Fungsional
1.3.         Anggota Kehormatan
2.     Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tanggga GERAKAN BAKTI CENDANA.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga GERAKAN BAKTI CENDANA.
Pasal 8
STRUKTUR ORGANISASI

1.     Struktur Organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA terdiri atas :
1.1.                  Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP
1.2.                  Koordinator Wilayah disingkat KORWIL
1.3.                  Koordinator Daerah / Kabupaten disingkat KORDA
1.4.                  Koordinator Kecamatan disingkat KORCAM
2.     Badan Usaha atau Badan Otoonom dapat dibentuk sesuaii dengan kebutuhan atau keperluan organisasi dan ditetapkan melalui Rapat Pleno setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
3.     Jika memang dipandang perlu, KORCAM GERAKAN BAKTI CENDANA dapat membentuk ditingkat Desa / Kelurahan disebut Koordinator Desa / Kelurahan disingkat KORDES.


Pasal 9
KEPENGURUSAN

1.     Kepengurusan lengkap adalah kepengurusan yang terdiri dari :  Dewan Pengurus, Dewan Pembina, Dewan Penasehat.
2.     Dewan Pengurus terdiri dari : DPP, KORWIL, KORDA DAN KORCAM.
3.     Dewan Pembina terdiri dari : Dewan Pembina Pusat, Wilayah, Daerah /Kabupaten dan Kecamatan.
4.     Dewan Penasehat terdiri dari : Dewan Penasehat Pusat, Wilayah, Daerah/Kabupaten dan Kecamatan.

Pasal 10

PEMBINA, PENASEHAAT DAN PENDIRI

1.     Organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA memiliki Pembina, Penasehat dan Pendiri.
2.     Selanjutnya diatur dalam Anggaraan Rumah Tangga.

Pasal 11
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN

1.     Kedaulatan tertinggi organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS
2.     Permusyawaratan GERAKAN BAKTI CENDANA terdiri dari :  Musyawarah,
Musyawarah luarBiasa, Rapat–rapat atau bentuk pertemuan lainnya.                                            
3.     Status, Fungsi Mekanisme Permusyawaratan dan Quorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga GERAKAN BAKTI CENDANA.

Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber Keuangan GERAKAN BAKTI CENDANA didapat dari berbagai sumber antara  lain, Iuran Anggota, usaha-usaha yang dikelola oleh GERAKAN BAKTI CENDANA,  sumbangan-sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat serta tidak melanggar hukum.

Pasal 13
ATRIBUT
1.     GERAKAN BAKTI CENDANA mempunyai lambag, lagu dan Atribut
2.     Bentuk, fungsi dan tata cara penggunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga GERAKAN BAKTI CENDANA.

Pasal 14
PERUBAHAN
1.     Perubahan atau penyempurnaanAnggaran Dasar ditetapkan melalui Musyawarah Nasional ( MUNAS ) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa ( MUNASLUB )
2.     Tata cara dan mekanissme perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar GERAKAN BAKTI CENDANA diatur dalam Anggaraan Rumah Tangga GERAKAN BAKTI CENDANA.

Pasal 15
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.     Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional ( MUNAS ) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa ( MUNASLUB ) yang memang diadakan untuk keperluan itu dan sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekitar 2/3 ( dua per tiga ) jumlah Koordinator Wilayah ( KORWIL ) dan Koordinator Daerah / Kabupaten ( KORDA ) dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah suara yang hadir.
2.  Tata cara dan mekanisme Pembubaran organisasi  GERAKAN BAKTI CENDANA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga GERAKAN BAKTI CENDANA.
3.  Jika organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA bubar, maka kekayaan organisasi dilimpahkan kepada lembaga sosial atau yang telah ditunjuk.

Pasal 16
ATURAN TAMBAHAN
          Hal – hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
PENUTUP
1.     Anggaran Dasar ini adalah merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar GERAKAN BAKTI CENDANA dari pendiri atau deklarator.
2.     Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di
: JAKARTA                                                                              
             Pada Tanggal

: 19 MARET 2019
Dewan Pimpinan Pusat
GERAKAN BAKTI CENDANA
                 

                  Benny Sadikin            
                      Ketua Umum              
      
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN BAKTI CENDANA 


BAB I
KETENTUAN UMUM

                                                                               Pasal 1                            

Pengertian Umum
1.  Organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA dibentuk dan didirikan oleh BENNY SADIKIN dengan tekad untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.  GERAKAN BAKTI CENDANA adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang independen yang tidak terkait secara struktural dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, sosial, politik atau pemerintahan.
3.   Kepengurusan  GERAKAN BAKTI CENDANA mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari tingkat Provinsi, Kotamadya / Kabupaten, Kecamatan atau jika diperlukan sampai ke tingkat Desa atau Kelurahan.

Pasal 2
Sifat Organisasi
1.     Bersifat Pembinaan, diimplementasikan pada pengembangan SDM, Petani, Nelayan, Buruh dan lain sebagainya, pengembangan ekonomi kerakyatan melalui pembinaan, pendidikan dan pelatihan.
2.     Bersifat Pemberdayaan, diimplementasikan untuk menggali  dan memanfaatkan seluruh potensi yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat..
3.     Bersifat Kekeluargaan, diimplementasikan pada pengembangan jalinan komunikasi antara anggota, pengurus dan masyarakat pada umumpenyelenya untuk menumbuh kembangkan rasa memiliki, rasa senasib sepenanggungan, kebersamaan untuk persatuan dan kesatuan bangsa.
4.     Bersifat Mandiri, tercermin dengan sikap organisasi yang memiliki otonomi dalam pemikiran, pengambilan keputusan, penyelenggaraan kegiatan secara berswadaya atau bertumpu pada kemampuan sendiri.
5.     Bersifat Bebas, yang diimplementasikan dengan sikap yang independen, berdiri sendiri atau tidak menjadi bagian atau bernaung dalam kekuatan organisasi sosial politik atau birokrasi pemerintah.
6.     Bersifat Keterbukaan, yang diimplementasikan dalam penerimaan anggota yang tidak melihat latar belakang, menampung seluruh aspirasi, partisipasi dan dinamika anggota.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Persyaratan
Persyaratan dan kriteria yang ditetapkan untuk menjadi anggota GERAKAN BAKTI CENDANA adalah sebagai berikut :
1.     Mengajukan permohonan / kesediaan menjadi anggota GERAKAN BAKTI CENDANA.
2.     Warga Negara Indonesia baik pria maupun wanita yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
3.     Sehat jasmani dan rohani.
4.     Ber Ketuhanan Yang Maha Esa ( beragama )
5.     Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
6.     Menyetujui atau menerima serta akan mematuhi semua peraturan dan ketentuan organisasi yang ada.
7.     Sanggup untuk memenuhi semua kewajiban sebagai anggota GERAKAN BAKTI CENDANA.
Pasal 4
Tata Cara Pendaftaran Anggota
1.     Setiap orang yang inggin menjadi anggota diwajibkan mengajukan permohonan dengan mengisi formulir kesediaan menjadi anggota yang tersedia di kepengurusan Koordinator Kecamatan ( KORCAM ) sesuai dengan domisili yang bersangkutan.
2.     Jika belum terbentuk kepengurusan Koordinator Kecamatan ( KORCAM ) atau tidak mampu sebagaimana dimaksud ayat (1), pasal ini maka permohonan menjadi anggota dilakukan ditingkat organisasi satu tingkat diatasnya, begitu seterusnya.
3.     Tingkat organisasi yang menerima permohonan menjadi anggota seperti yang dimaksud ayat (2), pasal ini yang kemudian mengesahkan seseorang menjadi anggota atas usulan tingkat organisasi dibawahnya tersebut ( jika ada ).
4.     Kepada setiap anggota yang diterima menjadi anggota akan diberikan Kartu Tanda Anggota oleh tingkat organisasi yang menerima permohonan tersebut.
5.     Tingkat organisasi seperti yang dimaksud ayat (2), pasal ini wajib memasukan anggota baru tersebut dalam daftar buku anggota diwilayah kerjanya dan melaporkan penambahan anggota tersebut kepada satu tingkat organisasi diatasnya.

Pasal 5
Jenis Keanggotaan
1.     Anggota Biasa adalah mereka yang telah mendaftar dan mematuhi persyaratan dan kriteria sebagaimana pasal 3 untuk menjadi anggota dan telah diterima menjadi anggota GERAKAN BAKTI CENDANA.
2.     Anggota Fungsional adalah para aktivis atau Penggurus GERAKAN BAKTI CENDANA dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) sampai tingkat Kecamatan ( KORCAM ) dan Desa / Kelurahan ( KORDES ) jika sudah terbentuk.
3.     Anggota Kehormatan adalah anggota yang ditetapkan oleh rapat pleno kepenganisasi, hak memilih dan dipilih urusannya sesuai tingkatannya baik perorangan atau organisasi yang memiliki kepedulian tinggi atau telah berjasa terhadap kemajuan dan perkembangan GERAKAN BAKTI CENDANA.

Pasal 6 
Hak Anggota
1.     Setiap anggota berhak :
a.     Mendapat perlakuan yang sama dari oranisasi GERAKAN BAKTI CENDANA.
b.     Menghadiri rapat – rapat organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
c.     Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada pengurus organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA di wilayah masing-masing baik lisan maupun tulisan.
d.     Menggunakan hak suara dalam permusyawaratan organisasi, hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan dalam organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.     Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA.
2.     Untuk dapat dipilih dan ditetapkan menduduki jabatan dalam struktur kepengurusan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA adalah Anggota Biasa atau Anggota Fungsional harus berdomisili diwilayah tersebut serta memenuhi kreteria sebagai berikut :
a.     Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Koordinator Kecamatan ( KORCAM ), adalah Anggota Biasa atau Anggota Fungsional yang berdomisili diwilayah Kecamatan yang bersangkutan. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang lain harus mendapat persetujuan dari tingkat Koordinator Daerah ( KORDA ).
b.     Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Koordinator Daerah ( KORDA ), adalah mereka yang sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun terus menerus atau Anggota Fungsional yang tidaak tercela atau pernah menjadi pengurus Koordinator Kecamatan ( KORCAM ), atau Anggota Dewan Penasehat yang berdomisili diwilayah Kotamadya / Kabupaten yang berssangkutan. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang lain harus mendapat persetujuan dari tingkat Koordinator Wilayah ( KORWIL ).
c.     Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Koordinator  Wilayah ( KORWIL ), adalah mereka yang sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 4 ( empat ) tahun terus menerus dan Anggota Fungsional yang tidak tercela, pernah menjadi pengurus Koordinator Daerah ( KORDA )  atau Anggota Dewan Penasehat yang berdomisili diwilayah Provinsi yang bersangkutan. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang lain harus mendapat persetujuan dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat.
d.     Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, adalah mereka yang sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun terus menerus dan Anggota Fungsional yang tidak tercela atau pernah menjadi Pengurus Koordinator Wilayah ( KORWIL ) atau Anggota Dewan Penasehat yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indoonesia.

Pasal 7
Kewajiban Anggota
Anggota GERAKAN BAKTI CENDANA mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.     Menjaga nama baik dan citra organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA dan Pribadi.
2.     Melaksanakan Tujuan, Fungsi dan Kebijakan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA.
3.     Mentaati peraaturan dan keputusan organisasi yang telah ditetapkan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA.
4.     Menjunjung tinggi disiplin organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA.
5.     Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA dengan penuh tanggung jawab.
6.     Memiliki loyalitas dan dedikasi.

Pasal 8
                     Sanksi                

1.     Sanksi yang dapat dijatuhkan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA terhadap pelanggaran disiplin organisasi terdiri dari : a. Peringatan
b.     Pembebas-tugasan
c.     Skorsing 
d.     Pemberhentian.
2.     Setiap anggota yang melanggar disiplin organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA.

Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA berakhir karena :
1.     Permintaan sendiri
2.     Dipecat karena melanggar Peraturan Organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA.
3.     Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.
4.     Meninggal dunia.

Pasal 10
Tata Cara Pemberhentian
1.     Peringatan secara tertulis oleh masing-masing jajaran organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA kepada anggota, pengurus dan pimpinan organisasi dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya. 
2.     Sanksi sebagaimana tercantum dalam pasal (8) ayat (1) butir (b) dan (c), baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak 3 ( tiga ) kali secara tertulis oleh jajaran organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, Dewan Pimpinan Pusat dapat segera menjatuhkan sanksi seperti tercantum pada pasal (8) ayat (1) butir (d).
3.     Sanksi sebagaimana dimaksud Pasal (8) Ayat (1) butir (b) dan (c) dilakukan jajaran organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran organisasi satu tingkat diatasnya.
4.     Sanksi seperti yang dimaksud ayat (3) Pasal ini dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA satu tingkat diatasnya tidak dapat diberikan dalam waktu 2 ( dua ) bulan, maka kepuutusan jajaran organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA tersebut tetap diberlakukan.
5.     Sanksi sebagaimana dimaksud Pasal (8) Ayat (1) butir (b) dan (c) terhadap Anggota Kehormatan, Anggota Dewan Penasehat, pengurus organisasi pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat Koordinator Wilayah ( KORWIL ), Koordinator Daerah ( KORDA ), Koordinator Kecamatan ( KORCAM ) dan Anggota Fungsional dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
6.     Sanksi sebagaimana dimaksud Pasal (8) Ayat (1) butir (d) hanya dapat ddilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas usulan jajaran organisasi dibawahnya dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional.
7.     Meraka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pasal ini, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam Musyawarah Nasional atas permintaan yang bersangkutan .
8.     Setelah mempelajari persoalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7) pasal ini, Musyawarah Nasioanal dapat mengambil keputusan sebaagai berikut :
a.     Membatalkan keputusan / sanksi yang dijatuhkan  oleh Dewan Pimpinan Pusat, atau
b.     Menggugurkan sanksi yang telah dijatuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.



BAB III
KEORGANISASIAN

PASAL 11
Keorganisasian
1.     Pengurus organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA disemua tiingkatan dibentuk atas dasar pemilihan secara demokrastis.
2.     Pengurus organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA disemua tingkatan merupakan susunan hierarki organisatoris.
3.     Di dalam wilayahnya setiap pengurus organisasi mempunyai keleluasaan untuk menetapkan  dan menjalankan keputusan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA sepanjang menyangkut kepentingan wilayah masing-masing dan tidak bertentangan dengan keputusan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA yang lebih tinggi.Setiap tindakan atau keputusan pengurus organisasi yang mengatasnamakan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA harus diputuskan melalui rapat organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA.
4.     Apabila disuatu wilayah belum terbentuk kepengurusan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA , dan atau untuk pertama kali sebelum adanya Musyawarah Nasional maka Dewan Pimpinan Pusat dapat menentukan kebijakan tertentu dan menentukan kebijakan tertentu dan menetapkan kepengurusan disemua tingkatan.

Pasal 12
Pembekuan Pengurus
1.     Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota sebagaimana tercantum dalam Pasal (8) Anggaran Rumah Tangga ini, Dewan Pimpinan Pusat dapat melakukan pembekuan atau pencabutan pengesahaan kepengurusan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA dibawahnya.
2.     Pembekuan dan pencabutan pengesahan kepengurusan dilakukan apabila kepengurusan tersebut telah melakukan hal-hal yang dianggap telah merugikan, mencemarkan nama baik atau membahayakan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA.
3.     Hal-hal yang dianggapp dapat merugikan, mencemarkan nama baik atau membahayakan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA :
a.     Pengurus organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA mengambil kebijakan menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b.     Pengurus organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA terpecah dalam kelompokkelompok yang tidak lagi dapat dipertemukan dan saling bertenttangan mengenai kebijakan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA.
c.     Sebagian besar atau sejumlah pengurus organisasi telah terlibat langsung dalam kegiatan menentang keppemimpinan jajaran organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA yang lebih tinggi.
4.     Dewan Pimpinan Pusat dapat melimpahkan tugas atau wewenang sebagaimana tersebut dalam ayat (3) Pasal ini kepada pengurus organisasi yang setingkat lebih tinggi dari jajaran yang pengurus yang dibekukan atau kepada sebuah tim yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5.     Tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat tersebut berlaku dalam jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
6.     Dewan Pimpinan Pusat mmempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam ayat (1) Pasal ini kepada Musyawarah Nasional.

Pasal 13
Dewan Pimpinan Pusat
1.     Dewan Pimpinan Pusat adalah pelaksana Keputusan Musyawarah Nasional dan Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, bertanggungjawab pada Musyawarah Nasional.
2.     Pimpinan Harian terdiri dari : Ketua Umum, Para Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara Umum, Bendahara I, Bendahara II.
3.     Pimpinan Paripurna ( Pleno ) terdiri dari : Pengurus Harian, Para Ketua Bidang, serta Ketua Badan Otonom dan Badan Usaha.
4.     Ketua  Umum dipilih dalam Musyawarah Nasional maksimal 2 (dua) periode
5.     Ketua Umum terpilih bersama formatur menyusun Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat.
6.     Pengurus Harian menyusun Pengurus Paripurna paling lambat 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Nasional.
7.     Bidang adalah unit operasional yang menjalankan program dan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA  sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

8.     Bidang-bidang Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA adalah sebagai berikut :
a.     Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi
b.     Bidang Pemberdayaan SDM dan Ekonomi Kerakyatan
c.     Bidang Sosial Kemanusian dan Keagamaan
d.     Bidang Hubungan Internasional, Antar Lembaga, Hukum dan Ham
e.     Bidang Informasi dan Komunikasi.
f.      Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
9.     Bidang dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa anggota, dalam melaksanakan atau menjalankan tugasnya berada dibawah koordinasi seorang Ketua Umum Pimpinan Pusat.
10.  Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) Nasional sebagai unit kerja khusus dalam menangani masalah bantuan sosial kemanusian dan bencana alam.
11.  BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) adalah Badan Otonom yang dipimpin oleh Komandan Nasional dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA.
12.  Struktur kepengurusan BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) terdiri dari Komandan Nasional, dibantu beberapa Ketua dan Anggota Unit Kerja.
13.  Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk BRC ( Brigade Riscue Cendana ) sebagai unit kerja khusus dalam menangani keamanan, ketertiban dan bencana alam sebagai mana yang tercantum pada ART pasal 13 point 10.
14.  SATGAS adalah Badan Otonom yang dipimpin oleh seorang Komandan Nasional dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA.
15.  SATGAS terbagi menjadi 2 (dua) Unit Kerja yang terdiri dari Pengamanan / Pengawalan dan Satuan Tugas Khusus ( Satgasus ), masing-masing dipimpin oleh seorang Komandan dan bertanggungjawab kepada Komandan Nasional.
16.  Struktur Pengurus Satgas terdiri dari Komandan Nasional. Komandan Pengamanan /Pengawalan, Komandan Satgasus dibantu oleh beberapa Kepala dan Anggota Unit Kerja.

Pasal 14
Koordinator Wilayah ( KORWIL )
1.     Koordinator Wilayah ( KORWIL ) adalah Pimpinan tertiinggi organisasi ditingkat provinsi, Dearah Khusus Ibu Kota dan Daerah Istimewa yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA.
2.     Pimpinan Harian terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bedahara, wakil bendahara.
3.     Pimpinan Paripurna ( Pleno ) terdiri dari : Pengurus Harian dan Para Ketua Bidang.
4.     Ketua Koordinator Wilayah ( KORWIL ) dipilih dalam Musyawarah Wilayah maksimal 2 (dua) periode.
5.     Ketua Koordinator Wilayah ( KORWIL ) terpilih bersama formatur menyusun Pengurus Harian Koordinator Wilayah ( KORWIL ).
6.     Pengurus Harian menyusun Pengurus Paripurna paling lambat 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Wilayah.
7.     Bidang-bidang adalah unit operasional ditingkat wilayah yang menjalankan program dan kebijakan Koordinator Wilayah ( KORWIL ) GERAKAN BAKTI CENDANA sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
8.     Bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang tugasnya berada dibawah koordinasi seorang Ketua Koordinator Wilayah ( KORWIL ).
9.     Koordinator Wilayah GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk   BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) Wilayah sebagai unit kerja khusus dalam menangani masalah bantuan sosial kemanusian dan bencana alam.
10.  BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) ditingkat wilayah dipimpin oleh seorang Komandan Wilayah dan bertanggungjawab langsung kepada Komandan Nasional dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua Koordinator Wilayah ( KORWIL ).
11.  Struktur kepengurusan BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) ditingkat wilayah terdiri dari Komandan Wilayah dibantu oleh beberapa orang pengurus dan relawan.
12.  Koordinator Wilayah ( KORWIL ) GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk Satuan Tugas ( SATGAS ) atau badan otonom yang dipimpin oleh seorang Komandan Wilayah dan bertanggungjawab langsung kepada Komandan Nasional sebagai unit kerja khusus dalam menangani masalah keamanan dan ketertiban, dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua Koordinator Wilayah ( KORWIL ).
13.  Unit kerja serta struktur kepengurusan Satgas disessuaikan dengan Satgas Pusat atau disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 15
Koordinator  Daerah ( KORDA )
1.     Koordinator Daerah ( KORDA ) adalah Pimpinan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten / Kotamadya,  yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten / Kotamadya  dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah dan Koordinator Wilayah GERAKAN BAKTI CENDANA.
2.     Pimpinan Harian terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bedahara, wakil bendahara.
3.     Pimpinan Paripurna ( Pleno ) terdiri dari : Pengurus Harian dan Para Ketua Seksi-seksi
4.     Ketua dipilih dalam Musyawarah Wilayah maksimal 2 (dua) periode.
5.     Ketua terpilih bersama formatur menyusun Pengurus Harian Koordinator Daerah (KORDA).
6.     Pengurus Harian menyusun Pengurus Paripurna paling lambat 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Daerah.
7.     Seksi-seksi adalah unit operasional ditingkat daerah yang menjalankan program dan kebijakan Koordinator Daerah ( KORDA ) GERAKAN BAKTI CENDANA sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Daerah.
8.     Seksi-seksidipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa anggota  tugasnya berada dibawah koordinasi seorang Ketua Harian Koordinator Daerah( KORDA ) yang membidanginya.
9.     Koordinator Daerah  GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk   BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) Daerah sebagai unit kerja khusus dalam menangani masalah bantuan sosial kemanusian dan bencana alam.
10.  BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) ditingkat Daerah dipimpin oleh seorang Komandan Daerah dan bertanggungjawab langsung kepada Koordinator Daerah dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua Koordinator Daerah ( KORDA ).
11.  Struktur kepengurusan BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) ditingkat wilayah terdiri dari Komandan Daerah dibantu oleh beberapa orang pengurus dan relawan.
12.  Koordinator Daerah ( KORDA ) GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk Satuan Tugas ( SATGAS ) atau badan otonom yang dipimpin oleh seorang Komandan Daerah dan bertanggungjawab langsung kepada Koordinator Daerah  sebagai unit kerja khusus dalam menangani masalah keamanan dan ketertiban, dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua Koordinator Daerah ( KORDA ).
13.  Unit kerja serta struktur kepengurusan Satgas disesuaikan dengan Satgas Pusat atau disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 16
Koordinator Kecamatan ( KORCAM )
1.     Koordinator Kecamatan ( KORCAM ) adalah Pimpinan tertinggi organisasi ditingkat Kecamatan,  yang berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Kecamatan dan Koordinator Daerah GERAKAN BAKTI CENDANA.
2.     Pimpinan Harian terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bedahara, wakil bendahara.
3.     Pimpinan Paripurna ( Pleno ) terdiri dari : Pengurus Harian dan Para Ketua Seksi-seksi
4.     Ketua dipilih dalam Musyawarah Wilayah maksimal 2 (dua) periode.
5.     Ketua terpilih bersama formatur menyusun Pengurus Harian Koordinator Kecamatan ( KORCAM )  
6.     Pengurus Harian menyusun Pengurus Paripurna paling lambat 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Kecamatan.
7.     Seksi-seksi adalah unit operasional ditingkat Kecamatan yang menjalankan program dan kebijakan Koordinator Kecamatan ( KORCAM ) GERAKAN BAKTI CENDANA sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Daerah.
8.     Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa anggota  tugasnya berada dibawah koordinasi seorang Ketua Harian Koordinator Kecamatan( KORCAM ) yang membidanginya.
9.     Koordinator Kecamatan  GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk   BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) Kecamatan sebagai unit kerja khusus dalam menangani masalah bantuan sosial kemanusian dan bencana alam.
10.  BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) ditingkat Kecamatan dipimpin oleh seorang Komandan Daerah dan bertanggungjawab langsung kepada Koordinator Kecamatan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua Koordinator Kecamatan ( KORCAM ).
11.  Struktur kepengurusan BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) ditingkat Kecamatan terdiri dari Komandan Kecamatan dibantu oleh beberapa orang pengurus dan relawan.
12.  Koordinator Kecamatan ( KORCAM ) GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk Satuan Tugas ( SATGAS ) atau badan otonom yang dipimpin oleh seorang Komandan Kecamatan dan bertanggungjawab langsung kepada Koordinator Kecamatan  sebagai unit kerja khusus dalam menangani masalah keamanan dan ketertiban, dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua Koordinator Kecamatan ( KOORCAM ).
13.  Unit kerja serta struktur kepengurusan Satgas disesuaikan dengan Satgas Pusat atau disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal  17

Masa Jabatan Pengurus

1.     Masa jabatan Pengurus GERAKAN BAKTI CENDANA ( GBC ) disemua tingkatan
Organisasi adalah 5 ( lima) tahun.
2.     Untuk jabatan fungsianoris dimasing-masing tingkatan organisasi dapat dipilih kembali.

Pasal 18

Dewan Pimpinan Pusat

1.   Tata cara pemilihan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Musyawaran Nasional.
2.   Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, setelah dipilih oleh Musyawarah Nasional, mengucapkan sumpah / janji didepan Musyawarah Nasional.
3.   Apabila terdapat pengurus Dewan Pimpinan Pusat yang terkena sanksi organisasi Gerakan Bakti Cendana sebagai mana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini, pelaksanaan pembebas – tugasannya dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bakti Cendana. Pembebas – tugasan tersebut dilaporkan dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional berikutnya. 
4.   Apabila terjadi kekosongan kepengurusan dalam Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Umum Pimpinan Pusat menunjuk penggantinya melalui Rapat Harian Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional berikutnya.
5.   Untuk kelengkapan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat membentuk : 
a.     Sekretariat Organisasi Gerakan Bakti Cendana.
b.     Lembaga lain yang dianggap perlu.
6.   Dewan Pimpinan Pusat mengesahkan struktur, komposisi dan kepengurusan Koordinator Wilayah dan Koordinator Daerah.
7.   Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bakti Cendana secara bersama-sama bertanggung jawab kedalam dan keluar untuk dan atas nama organisasi Gerakan Bakti Cendana, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang diberikan Musyawarah Nasional, wewenang dan tanggung jawab khusus kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat.
8.   Yang dimaksud dengan wewenang khusus kepada Ketua Umum DPP, Gerakan Bakti Cendana adalah wewenang untuk melalukan langkah organisasi dan tindakan tertentu yang luar biasa dalam rangka mempertahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945 dan eksistensi organisasi Gerakan Bakti Cendana yang dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional. 

Pasal 19
Koordinator Wilayah
1.   Pengurus Koordinator Wilayah ( Korwil ), setelah dipilih Musyawarah Wilayah mengucapkan sumpah/janji didepan Musyawarah Wilayah.
2.   Ketua Korwil merekomendasi struktur, komposisi dan kepengurusan Koordinator Daerah (Korda), kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan pengesahan struktur, komposisi dan kepengurusan Koordonator Daerah.
Pasal 20
Koordinator Daerah
1.   Pengurus Koordinator Daerah ( Korda ), setelah dipilih Musyawarah Daerah, mengucapkan sumpah/janji didepan musyawarah daerah.
2.   Ketua Korda merekomendasi struktur, komposisi dan kepengurusan Koordinantor Cabang (Korcab), kepada Ketua Koordinator Wilayah untuk mendapatkan pengesahan struktur, komposisi dan kepengurusan Koordinator Cabang.

Pasal 21
Koordinator Cabang
1.   Pengurus Koordinator Cabang ( Korcab ), setelah dipilih oleh Musyarah Cabang, mengucapkan sumpah/janji didepan musyawarah cabang.
2.   Ketua Korcab merekomendasi struktur, komposisi dan kepengurusan Koordinator Desa ( Kordes ), kepada Ketua Koordinator Daerah  untuk mendapatkan pengesahan sruktur, komposisi dan kepengurusan Koordinator desa.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
Musyawarah Nasional
1.      Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat  Gerakan Bakti Cendana. 
2.      Sidang Musyawarah Nasional dibukan dan dipimpin Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat atau salah satu Ketua yang ditunjuk Ketua Umum, untuk pengesahan susunan acara, pengesahan tata tertib, pemilihan pimpinan sidangdari dan oleh peserta Musyawarah Nasional, yang selanjutnya Musyawarah Nasional dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih untuk memimpin persidangnya sesuai susunan acara yang telah disetujui.
3.      Materi Musyawarah Nasional dibuat oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bakti Cendana, yang telah diterima oleh peserta Musyawarah Nasional selambatlambatnya 1 (satu) minggu sebelum musyawarah Nasional dimulai.
4.      Waktu dan tempat Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Ketua Umum DPP GBC.
5.      Undangan menghadiri Musyawarah Nasional dikeluarkan Ketua Umum DPP GBC, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah Nasional dimulai.
6.      Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari :
a.     Utusan Korwil
b.     Utusan Korda
c.     Pengurus DPP GBC
d.     Pimpinan Badan Usaha / Badan Otonom
e.     Anggota Badan Pembina
f.      Anggota Badan Penasehat
g.     Undangan lainnya yang ditentukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GBC sebagai peninjau.
      
7.      Utusan Wilayah yang berasal dari Pengurus Koordinator Wilayah yang membawa mandat tertulis dari Ketua Korwil.
8.      Utusan Daerah yang berasal dari Pengurus Koordinator Daerah yang membawa mandate tertulis dari Ketua Korda.
9.      Masing-masing utusan Korwil mengirim sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota utusan dan Korda mengirim sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota utusan Wilayah dan utusan Daerah. 
10.   Semua peserta Musyawarah Nasional mempunyai hak bicara.
11.   Yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Nasional adalah utusan Wilayah dan Cabang mempunyai hak suara 1 (satu).  Suara untuk setiap utusan Wilayah dan Korda.
12.   Musyawarah Nasional, dinyatakan sah  apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari Jumlah Pengurus Koordinator Wilayah dan Koordinator Cabang yang sudah disahkan. 

Pasal 23
Musyawarah Wilayah

1.   Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Ketua Korwil.
2.   Sidang Musyawarah Wilayah dibuka dan Pimpin oleh Ketua Korwil untuk mengesahkan susunan acara, pengesahan tata tertib, pemilihan pimpinan sidang dari dan oleh peserta Musyawarah Wilayah, yang selanjutnya Musyawarah Wilayah dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih untuk memimpinan  persidangan sesuai susunan acara yang telah disetujui. 
3.   Materi Musyawarah Wilayah dibuat oleh Ketua Korwil yang telah diterima oleh peserta Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah dimulai.
4.   Waktu dan tempat Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Ketua Korwil.
5.   Undangan menghadiri Musyawarah Wilayah dikeluarkan Ketua Korwil selamabatlambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah dimulai.
6.   Peserta Musyawarah terdiri dari :
a.     Utusan Daerah.
b.     Pengurus Badang Usaha /Badan Otonom
c.     Anggota Dewan Pembina Wilayah
d.     Anggota Dewan Penasehat Wilayah
e.     Undangan lainnya yang ditentukan oleh Ketua Korwil sebagai peninjau.
7.      Utusan Daerah berasal dari Pengurus Korda yang membawa mandat tertulis dari Ketua Koordinator Daerah. 
8.      Masing-masing utusan  Ketua Korda mengirim sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota utusan.
9.      Semua peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak bicara.
10.   Yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Wilayah adalah utusan Daerah yang mempunyai hak suara 1 (satu) suara untuk setiap utusan Daerah.
11.   Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Korda yang sudah disahkan.

Pasal 24
Musyawarah Daerah

1.      Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Ketua Korda.
2.      Sidang Musyawarah Daeah dibuka dan Pimpin oleh Ketua Korda untuk mengesahkan susunan acara, pengesahan tata tertib, pemilihan pimpinan sidang dari dan oleh peserta Musyawarah Daerah, yang selanjutnya Musyawarah Daerah dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih untuk memimpinan  persidangan sesuai susunan acara yang telah disetujui. 
3.      Materi Musyawarah Daerah dibuat oleh Ketua Korda yang telah diterima oleh peserta Musyawarah Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah dimulai.
4.      Waktu dan tempat Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Ketua Korda..
5.      Undangan menghadiri Musyawarah Daerah dikeluarkan Ketua Korda selamabatlambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah dimulai.
6.      Peserta Musyawarah terdiri dari :
f.      Utusan Cabang.
g.     Pengurus Badang Usaha /Badan Otonom
h.     Anggota Dewan Pembina Daerah
i.      Anggota Dewan Penasehat Daerah
j.      Undangan lainnya yang ditentukan oleh Ketua Korda sebagai peninjau.

7.      Utusan Cabnag berasal dari Pengurus Korcab yang membawa mandat tertulis dari Ketua Koordinator Cabang. 
8.      Masing-masing utusan  Ketua Korcab mengirim sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota utusan.
9.      Semua peserta Musyawarah Daerah mempunyai hak bicara.
10.   Yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Daerah adalah utusan Cabang yang mempunyai hak suara 1 (satu) suara untuk setiap utusan Cabang.
11.   Musyawarah Daerah dinyatakan sah apabila sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Korcam yang sudah disahkan. 

Pasal 25
Musyawarah Cabang

1.      Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Ketua Korcab.
2.      Sidang Musyawarah Cabang dibuka dan Pimpin oleh Ketua Korcab untuk mengesahkan susunan acara, pengesahan tata tertib, pemilihan pimpinan sidang dari dan oleh peserta Musyawarah Cabang, yang selanjutnya Musyawarah Cabang dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih untuk memimpinan  persidangan sesuai susunan acara yang telah disetujui. 
3.      Materi Musyawarah Cabang dibuat oleh Ketua Korcab yang telah diterima oleh peserta Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah dimulai.
4.      Waktu dan tempat Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Ketua Korcab.
5.      Undangan menghadiri Musyawarah Cabang dikeluarkan Ketua Korcab selamabatlambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah dimulai.
6.      Peserta Musyawarah terdiri dari :
k.     Utusan Desa.
l.      Pengurus Badang Usaha /Badan Otonom
m.   Anggota Dewan Pembina Cabang
n.     Anggota Dewan Penasehat Cabang
o.     Undangan lainnya yang ditentukan oleh Ketua Korcab sebagai peninjau.
7.      Utusan Desa berasal dari Pengurus Kordes yang membawa mandat tertulis dari Ketua Koordinator Desa. 
8.      Masing-masing utusan  Ketua Kordes mengirim sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota utusan.
9.      Semua peserta Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara.
10.   Yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Cabang adalah utusan Desa yang mempunyai hak suara 1 (satu) suara untuk setiap utusan Desa.
11.   Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Kordes yang sudah disahkan. 

Pasal 26
Rapat Koordinasi

1.   Rapat Koordinasi Nasional disingkat Rakornas  diselenggarakan oleh DPP Gerakan Bakti Cendana.
2.   Rakornas adalah rapat kerja yang diselenggarakan oleh DPP GBC, yang dihadiri oleh Korwil dan Korda.
3.   Rakornas diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan.
4.   Korwil, Korda, Korcam dapat menyelenggarakan Rakor dimasing-masing tingkatan organisasi yang waktu pelaksanaan, tugas, wewenangnya dianggap sama dengan Rapat Koordinasi Nasional.

Pasal 27
Musyawarah Luar Biasa

1.   Musyawarah Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan musyawarah sesuai timgkat organisasi.
2.   Musyawarah Luar Biasa diadakan jika organisasi menghadapi masalah yang luar biasa dan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota sesuai tingkatan organisasi setelah mendapat saran dari Dewan Penasehat dan Struktur satu tingkat diatasnya.
3.   Musyawarah Luar Biasa dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota sesuai dengan tingkatan organisasi yang telah disahkan.


BAB  V
PENGAMBILAN  KEPUTUSAN

Pasal 28
Hak Suara dan Hak Bicara

Peserta utusan atau yang ditetapkan dalam Musyawarah pada semua tingkatan mempunyai hak suara dan hak bicara kecuali peninjau dan undangan hanya memiliki hak bicara.

Pasal 29
Quorum dan Persyaratan

1.   Musyawarah pada semua tingkatan dinyatakan sah ( Qourum ) apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang sudah ditetapkan atau hadir.
2.   Apabila tidak terpenuhi maka ditunda atau ditangguhkan untuk beberapa waktu maksimal 2 (dua) jam, kalau dalam masa tenggang waktu tersebut juga tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir musyawarah tersebut dinyatakan sah.

Pasal 30
Pengambil Keputusan

1.   Semua Keputusan sidang/rapat disemua tingkatan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.   Apabila tidak tercapai mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting).
3.   Pengambil keputusan dengan voting seperti dimaksud ayat (2) pasal (30) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.     Keputusan diambil dengan suara terbanyak, dianggap sah apabila didukung oleh separuh lebih satu dari jumlah suara yang hadir.
b.     Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis/tertutup, kecuali kalau Rapat menentukan lain.
c.     Apabila pada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
d.     Apabila hasil pemungutan suara ulang, jumlah suara yang setuju tetap sama jumlahnya,maka sidang / rapat organisasi Gerakan Bakti Cendana tidak mengambil keputusan apapun.
4. Apabila terjadi deadlock maka pengambilan keputusan ditentukan oleh Pendiri atas saran atau petunjuk Pembina Gerakan Bakti Cendana.



BAB  VI
PEMBINA, DEWAN PENASEHAT DAN PENDIRI

Pasal 31
Pembina

1.   Gerakan Bakti Cendana memiliki Enam ( 6 ) orang Pembina ditingkat Pusat disebut Dewan Pembina Gerakan Bakti Cendana. 
2.   Pembina berungsi mengayomi dan membina organisasi sehingga dapat berkembang dan mampu mewujudkan tujuan berdirinya Gerakan Bakti Cendana dengan memberikan masukan, arahan serta petunjuk dan keputusan yang diambil sudah bersifat final dan mengikat.

Pasal 32
Dewan Penasehat

1.   Disemua tingkatan kepengurusan dibentuk Dewan Penasehat.
2.   Dewan Penasehat beranggotakan para tokoh yang berpenaruh , baik dilingkungan kepemerintahan, keagamaan, keilmuan, masyarakat, atau professional di bidangnya.
3.   Dewan Penasehat berfungsi untuk memberikan masukan, nasehat, saran, bantuan, pertimbangan, pendapat, bagi semua pengurus menampung serta menyalurkan aspirasi anggota kepada Pengurus sesuai tingkatannya jika diminta.

Pasal  33
Pendiri

1.   Pandiri adalah orang pertama kali menggagas dan mencetuskan ide berdirinya organisasi Gerakan Bakti Cendana. 
2.   Pendiri berfungsi untuk mengambil keputusan yang bersiafat final apabila  terjadi kebuntuan dalam penyelesaian masalah dalam organisasi, setelah berkoordinasi            dengan Pembina Gerakan Bakti Cendana.



BAB  VII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 34
Keuangan Organisasi

1.    Besarnya uang pangkal dan iuran sebagai mana dimaksud dalam Anggaran Dasar, cara pemungutan, pengaturan dan pengelolaan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2.    Keuangan organisasi Gerakan Bakti Cendana, disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Tahunan untuk tiap tingkatan organisasi.
3.    Pertanggung jawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi disampaikan setiap akhir masa jabatan, bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban pengurus pada masing-masing tingkatan organisasi.
4.    Komposisi pembagian uang dari anggota kepada semua tingkatan organisasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bakti Cendana. 
5.    Pengelolaan keuangan organisasi Gerakan Bakti Cendana dilakukan dengan transparan dan melibatkan auditor independen untuk melakukan untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahunan.


BAB VIII
BADAN USAHA DAN BADAN OTONOM

Pasal 35

1.   Organisasi Gerakan Bakti Cendana dapat membentuk Badan Usaha sebagai salah satu upaya untuk membantu pendanaan organisasi dalam rangka pelaksanaan bebagai progam kerja.
2.   Badan otonom :
a.     Jika dibutuhkan Gerakan Bakti Cendana dapat membentuk Badan Otonom.
b.     Badan Otonom adalah kepanjangan tangan Gerakan Bakti Cendana.
c.     Mekanisme kerja Badan otonom adalah mengembangkan program yang seluasluasnya sesuai bidang masing-masing dengan melakukan konsultasi, koordinasi dan harmonisasi dengan Gerakan Bakti Cendana.
d.     Menjalin dan membina hubungan kerja sama dengan berbagai instansi permerintahan, swasta atau professional, organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial yang sah.
3.   Membentuk menjalin dan membina hubungan sebagaimana dimaksud Pasal 2 point (d) dilakukan dalam rangka pelaksanaan program kerja.
4.   Badan Otonom dan Badang Usaha wajib melaporkan kegiatannya paling kurang 1 (satu) tahun sekali.
5.   Mekanisme hubungan Gerakan Bakti Cendana dengan badan otonom atau Badan Usaha diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.


BAB IX
                                                                LAMBANG DAN ATRIBUT

 Pasal 36
                                                               Bentuk, Arti dan Penggunaan

                 Bentul Lambang Gerakan Bakti Cendana adalah :

 


Pasal 37
Mars Gerakan Bakti Cendana

                              Mars Gerakan Bakti Cendana sebagai berikut          :

         MARS GERAKAN BAKTI CENDANA


Cipt. Herwin Fatahudin (Erwin Duo Nafas) Produser : H. Rizal SH.
Aranger : Ashari

Mari Kita Berbakti
Membangun Negeri
Berbakti di Segala Bidang
Wujudkan Tekadmu
Dengan Hati yang Bersih
Bersama Gerakan Bakti Cendana

Mari Kita Tingkatkan
Potensi Negeri
Dari Sabang sampai Merauke
Semangat Membara
Membangun Indonesia
Bersama Gerakan Bakti Cendana

Reff.
Bergerak, Berbakti
Bersama Gerakan Bakti Cendana
Bergerak, Berbakti
Bersama Seluruh Rakyat Indonesia  2 x
 

Pasal 38
Atribut Lainnya


Komentar

Postingan Populer