Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
GERAKAN BAKTI CENDANA
Pasal 1
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN
DAN WILAYAH
1.
Organisasi ini bernama GERAKAN BAKTI CENDANA dengan
kependekan kata GBC
2.
GERAKAN BAKTI CENDANA didirikan pada tanggal 28 Oktober
2018
3.
Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA berkedudukan
di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.
Wilayah organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA meliputi
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagian wilayah Luar
Negeri.
Pasal 2
AZAS DAN SIFAT
1.
GERAKAN BAKTI CENDANA berazaskan Pancasila dan UUD 1945
2.
GERAKAN BAKTI CENDANA adalah Organisasi Sosial
Kemasyarakatan yang bersifat Pembinaan, Pemberdayaan, Kekeluargaan, Mandiri,
Bebas dan Terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia tanpa membedakan Ras,
Suku Bangsa dan Agama serta tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
Pasal 3
JATI DIRI
GERAKAN BAKTI CENDANA adalah organisasi bersifat Nasionalis, bekerja untuk
membela kepentingan rakyat yang dilandasi dengan nilai-nilai moral dan agama
serta memperhatikan aspek humanisme, nasionalisme dan pluralisme.
Pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan dibentuknya organisasi
GERAKAN BAKTI CENDANA adalah menciptakan rasa kebersamaan dan rasa memiliki
dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa demi menjaga keutuhan
dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencerdaskan kehidupan
bangsa serta menggali dan melestarikan
seluruh potensi yang ada guna mempercepat tercapainya tujuan pambangunan
nasional yaitu masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera disegala
aspek kehidupan.
Pasal 5
USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
diatas GERAKAN BAKTI CENDANA melakukan
berbagai usaha sebagai berikut :
1.
Menjalin dan mempererat hubungan silaturahmi antara
anggota dan pengurus pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Peningkatan pendapatan masyarakat melalui pengembangan
program ekonomi kerakyatan
3.
Menggali dan memanfaatkan berbagai potensi pembangunan
baik dalam aspek pemberdayaan Sumber
Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Lingkungan..
4.
Melaksanakan Misi Kemanusiaan untuk membantu korbann
bencana alam.
5.
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Keimanan, Kesadaran Hukum dan Bela Negara.
6.
Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan bagi anggota dan
pengurus serta masyarakat luas pada umumnya.
7.
Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah,
swasta, organisasi kemasyarakatan / LSM atau organisasi professional lainnya.
8.
Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tujuan organisasi.
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1.
Anggota GERAKAN
BAKTI CENDANA adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan
kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdiri dari
:
1.1.
Anggota Biasa
1.2.
Anggota Fungsional
1.3.
Anggota Kehormatan
2.
Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah
Tanggga GERAKAN BAKTI CENDANA.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban anggota diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga GERAKAN BAKTI CENDANA.
Pasal
8
STRUKTUR ORGANISASI
1.
Struktur Organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA terdiri atas
:
1.1.
Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP
1.2.
Koordinator Wilayah disingkat KORWIL
1.3.
Koordinator Daerah / Kabupaten disingkat KORDA
1.4.
Koordinator Kecamatan disingkat KORCAM
2.
Badan Usaha atau Badan Otoonom dapat dibentuk sesuaii
dengan kebutuhan atau keperluan organisasi dan ditetapkan melalui Rapat Pleno
setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
3.
Jika memang dipandang perlu, KORCAM GERAKAN BAKTI
CENDANA dapat membentuk ditingkat Desa / Kelurahan disebut Koordinator Desa /
Kelurahan disingkat KORDES.
Pasal 9
KEPENGURUSAN
1.
Kepengurusan lengkap adalah kepengurusan yang terdiri
dari : Dewan Pengurus, Dewan Pembina, Dewan Penasehat.
2.
Dewan Pengurus terdiri dari : DPP, KORWIL, KORDA DAN
KORCAM.
3.
Dewan Pembina terdiri dari
: Dewan Pembina Pusat, Wilayah, Daerah /Kabupaten dan Kecamatan.
4.
Dewan Penasehat terdiri dari : Dewan Penasehat Pusat,
Wilayah, Daerah/Kabupaten dan Kecamatan.
Pasal 10
PEMBINA, PENASEHAAT DAN PENDIRI
1.
Organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA memiliki Pembina,
Penasehat dan Pendiri.
2.
Selanjutnya diatur dalam Anggaraan Rumah Tangga.
Pasal 11
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
1.
Kedaulatan tertinggi organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA
berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS
2.
Permusyawaratan GERAKAN BAKTI CENDANA terdiri dari
: Musyawarah,
Musyawarah
luarBiasa, Rapat–rapat atau bentuk pertemuan lainnya.
3.
Status, Fungsi Mekanisme Permusyawaratan dan Quorum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga GERAKAN BAKTI CENDANA.
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber Keuangan GERAKAN BAKTI CENDANA
didapat dari berbagai sumber antara lain, Iuran Anggota, usaha-usaha yang
dikelola oleh GERAKAN BAKTI CENDANA, sumbangan-sumbangan lain yang halal dan
tidak mengikat serta tidak melanggar hukum.
Pasal 13
ATRIBUT
1.
GERAKAN BAKTI CENDANA mempunyai lambag, lagu dan
Atribut
2.
Bentuk, fungsi dan tata cara penggunaannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga GERAKAN BAKTI CENDANA.
Pasal 14
PERUBAHAN
1.
Perubahan atau penyempurnaanAnggaran Dasar ditetapkan
melalui Musyawarah Nasional ( MUNAS ) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (
MUNASLUB )
2.
Tata cara dan mekanissme perubahan atau penyempurnaan
Anggaran Dasar GERAKAN BAKTI CENDANA diatur dalam Anggaraan Rumah Tangga
GERAKAN BAKTI CENDANA.
Pasal 15
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh
Musyawarah Nasional ( MUNAS ) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa ( MUNASLUB )
yang memang diadakan untuk keperluan itu dan sekurang-kurangnya dihadiri oleh
sekitar 2/3 ( dua per tiga ) jumlah Koordinator Wilayah ( KORWIL ) dan
Koordinator Daerah / Kabupaten ( KORDA ) dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (
dua per tiga ) dari jumlah suara yang hadir.
2.
Tata cara dan mekanisme Pembubaran organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga GERAKAN BAKTI CENDANA.
3.
Jika organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA bubar, maka
kekayaan organisasi dilimpahkan kepada lembaga sosial atau yang telah ditunjuk.
Pasal 16
ATURAN TAMBAHAN
Hal – hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
PENUTUP
1.
Anggaran Dasar ini adalah merupakan perubahan dan
penyempurnaan dari Anggaran Dasar GERAKAN BAKTI CENDANA dari pendiri atau
deklarator.
2.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di
|
: JAKARTA
|
Pada Tanggal
|
: 19 MARET 2019
Dewan Pimpinan Pusat
GERAKAN
BAKTI CENDANA
|
Benny Sadikin
Ketua
Umum
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN BAKTI CENDANA
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Pengertian Umum
1.
Organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA dibentuk dan didirikan
oleh BENNY SADIKIN dengan tekad untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.
GERAKAN BAKTI CENDANA adalah organisasi sosial
kemasyarakatan yang independen yang tidak terkait secara struktural dengan
berbagai organisasi kemasyarakatan, sosial, politik atau pemerintahan.
3.
Kepengurusan
GERAKAN BAKTI CENDANA mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari tingkat Provinsi, Kotamadya / Kabupaten, Kecamatan atau jika
diperlukan sampai ke tingkat Desa atau Kelurahan.
Pasal 2
Sifat Organisasi
1.
Bersifat Pembinaan, diimplementasikan pada pengembangan
SDM, Petani, Nelayan, Buruh dan lain sebagainya, pengembangan ekonomi
kerakyatan melalui pembinaan, pendidikan dan pelatihan.
2.
Bersifat Pemberdayaan, diimplementasikan untuk
menggali dan memanfaatkan seluruh
potensi yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka
peningkatan kesejahteraan rakyat..
3.
Bersifat Kekeluargaan, diimplementasikan pada
pengembangan jalinan komunikasi antara anggota, pengurus dan masyarakat pada
umumpenyelenya untuk menumbuh kembangkan rasa memiliki, rasa senasib
sepenanggungan, kebersamaan untuk persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Bersifat Mandiri, tercermin dengan sikap organisasi
yang memiliki otonomi dalam pemikiran, pengambilan keputusan, penyelenggaraan
kegiatan secara berswadaya atau bertumpu pada kemampuan sendiri.
5.
Bersifat Bebas, yang diimplementasikan dengan sikap
yang independen, berdiri sendiri atau tidak menjadi bagian atau bernaung dalam
kekuatan organisasi sosial politik atau birokrasi pemerintah.
6.
Bersifat Keterbukaan, yang diimplementasikan dalam
penerimaan anggota yang tidak melihat latar belakang, menampung seluruh
aspirasi, partisipasi dan dinamika anggota.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Persyaratan
Persyaratan dan kriteria yang ditetapkan
untuk menjadi anggota GERAKAN BAKTI CENDANA adalah sebagai berikut :
1.
Mengajukan permohonan / kesediaan menjadi anggota
GERAKAN BAKTI CENDANA.
2.
Warga Negara Indonesia baik pria maupun wanita yang
sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
3.
Sehat jasmani dan rohani.
4.
Ber Ketuhanan Yang Maha Esa ( beragama )
5.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
6.
Menyetujui atau menerima serta akan mematuhi semua
peraturan dan ketentuan organisasi yang ada.
7.
Sanggup untuk memenuhi semua kewajiban sebagai anggota
GERAKAN BAKTI CENDANA.
Pasal 4
Tata Cara Pendaftaran
Anggota
1.
Setiap orang yang inggin menjadi anggota diwajibkan
mengajukan permohonan dengan mengisi formulir kesediaan menjadi anggota yang
tersedia di kepengurusan Koordinator Kecamatan ( KORCAM ) sesuai dengan
domisili yang bersangkutan.
2.
Jika belum terbentuk kepengurusan Koordinator Kecamatan
( KORCAM ) atau tidak mampu sebagaimana dimaksud ayat (1), pasal ini maka
permohonan menjadi anggota dilakukan ditingkat organisasi satu tingkat
diatasnya, begitu seterusnya.
3.
Tingkat organisasi yang menerima permohonan menjadi
anggota seperti yang dimaksud ayat (2), pasal ini yang kemudian mengesahkan
seseorang menjadi anggota atas usulan tingkat organisasi dibawahnya tersebut (
jika ada ).
4.
Kepada setiap anggota yang diterima menjadi anggota
akan diberikan Kartu Tanda Anggota oleh tingkat organisasi yang menerima
permohonan tersebut.
5.
Tingkat organisasi seperti yang dimaksud ayat (2),
pasal ini wajib memasukan anggota baru tersebut dalam daftar buku anggota
diwilayah kerjanya dan melaporkan penambahan anggota tersebut kepada satu
tingkat organisasi diatasnya.
Pasal 5
Jenis Keanggotaan
1.
Anggota Biasa adalah mereka yang telah mendaftar dan
mematuhi persyaratan dan kriteria sebagaimana pasal 3 untuk menjadi anggota dan
telah diterima menjadi anggota GERAKAN BAKTI CENDANA.
2.
Anggota Fungsional adalah para aktivis atau Penggurus
GERAKAN BAKTI CENDANA dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) sampai tingkat
Kecamatan ( KORCAM ) dan Desa / Kelurahan ( KORDES ) jika sudah terbentuk.
3.
Anggota Kehormatan adalah anggota yang ditetapkan oleh
rapat pleno kepenganisasi, hak memilih dan dipilih urusannya sesuai
tingkatannya baik perorangan atau organisasi yang memiliki kepedulian tinggi
atau telah berjasa terhadap kemajuan dan perkembangan GERAKAN BAKTI CENDANA.
Pasal 6 Hak Anggota
1.
Setiap anggota berhak :
a.
Mendapat perlakuan yang sama dari oranisasi GERAKAN
BAKTI CENDANA.
b.
Menghadiri rapat – rapat organisasi sesuai dengan
aturan yang berlaku.
c.
Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada pengurus
organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA di wilayah masing-masing baik lisan maupun
tulisan.
d.
Menggunakan hak suara dalam permusyawaratan organisasi,
hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan dalam organisasi GERAKAN BAKTI
CENDANA sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.
Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi
GERAKAN BAKTI CENDANA.
2.
Untuk dapat dipilih dan ditetapkan menduduki jabatan
dalam struktur kepengurusan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA adalah Anggota
Biasa atau Anggota Fungsional harus berdomisili diwilayah tersebut serta
memenuhi kreteria sebagai berikut :
a.
Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Koordinator
Kecamatan ( KORCAM ), adalah Anggota Biasa atau Anggota Fungsional yang
berdomisili diwilayah Kecamatan yang bersangkutan. Penyimpangan dari ketentuan
ini karena pertimbangan yang lain harus mendapat persetujuan dari tingkat
Koordinator Daerah ( KORDA ).
b.
Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus
Koordinator Daerah ( KORDA ), adalah mereka yang sudah menjadi anggota
sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun terus menerus atau Anggota Fungsional yang
tidaak tercela atau pernah menjadi pengurus Koordinator Kecamatan ( KORCAM ),
atau Anggota Dewan Penasehat yang berdomisili diwilayah Kotamadya / Kabupaten
yang berssangkutan. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang
lain harus mendapat persetujuan dari tingkat Koordinator Wilayah ( KORWIL ).
c.
Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus
Koordinator Wilayah ( KORWIL ), adalah
mereka yang sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 4 ( empat ) tahun terus
menerus dan Anggota Fungsional yang tidak tercela, pernah menjadi pengurus
Koordinator Daerah ( KORDA ) atau
Anggota Dewan Penasehat yang berdomisili diwilayah Provinsi yang bersangkutan.
Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang lain harus mendapat persetujuan
dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat.
d.
Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus
Dewan Pimpinan Pusat, adalah mereka yang sudah menjadi anggota
sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun terus menerus dan Anggota Fungsional yang
tidak tercela atau pernah menjadi Pengurus Koordinator Wilayah ( KORWIL ) atau
Anggota Dewan Penasehat yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indoonesia.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
Anggota GERAKAN BAKTI CENDANA mempunyai
kewajiban sebagai berikut :
1.
Menjaga nama baik dan citra organisasi GERAKAN BAKTI
CENDANA dan Pribadi.
2.
Melaksanakan Tujuan, Fungsi dan Kebijakan organisasi
GERAKAN BAKTI CENDANA.
3.
Mentaati peraaturan dan keputusan organisasi yang telah
ditetapkan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA.
4.
Menjunjung tinggi disiplin organisasi GERAKAN BAKTI
CENDANA.
5.
Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi
GERAKAN BAKTI CENDANA dengan penuh tanggung jawab.
6.
Memiliki loyalitas dan dedikasi.
Pasal 8
Sanksi
1.
Sanksi yang dapat dijatuhkan organisasi GERAKAN BAKTI
CENDANA terhadap pelanggaran disiplin organisasi terdiri dari : a. Peringatan
b.
Pembebas-tugasan
c.
Skorsing
d.
Pemberhentian.
2.
Setiap anggota yang melanggar disiplin organisasi
GERAKAN BAKTI CENDANA dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan organisasi
GERAKAN BAKTI CENDANA.
Pasal 9
Berakhirnya
Keanggotaan
Keanggotaan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA
berakhir karena :
1.
Permintaan sendiri
2.
Dipecat karena melanggar Peraturan Organisasi GERAKAN
BAKTI CENDANA.
3.
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.
4.
Meninggal dunia.
Pasal 10
Tata Cara
Pemberhentian
1.
Peringatan secara tertulis oleh masing-masing jajaran
organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA kepada anggota, pengurus dan pimpinan
organisasi dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya.
2.
Sanksi sebagaimana tercantum dalam pasal (8) ayat (1)
butir (b) dan (c), baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan
sebanyak 3 ( tiga ) kali secara tertulis oleh jajaran organisasi GERAKAN BAKTI
CENDANA pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, Dewan Pimpinan
Pusat dapat segera menjatuhkan sanksi seperti tercantum pada pasal (8) ayat (1)
butir (d).
3.
Sanksi sebagaimana dimaksud Pasal (8) Ayat (1) butir
(b) dan (c) dilakukan jajaran organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA, namun harus
dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran organisasi satu tingkat
diatasnya.
4.
Sanksi seperti yang dimaksud ayat (3) Pasal ini dapat
disetujui atau dibatalkan oleh jajaran organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA satu
tingkat diatasnya tidak dapat diberikan dalam waktu 2 ( dua ) bulan, maka
kepuutusan jajaran organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA tersebut tetap
diberlakukan.
5.
Sanksi sebagaimana dimaksud Pasal (8) Ayat (1) butir
(b) dan (c) terhadap Anggota Kehormatan, Anggota Dewan Penasehat, pengurus
organisasi pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat Koordinator Wilayah ( KORWIL ),
Koordinator Daerah ( KORDA ), Koordinator Kecamatan ( KORCAM ) dan Anggota
Fungsional dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
6.
Sanksi sebagaimana dimaksud Pasal (8) Ayat (1) butir
(d) hanya dapat ddilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas usulan jajaran
organisasi dibawahnya dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional.
7.
Meraka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) pasal ini, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan
maupun tertulis di dalam Musyawarah Nasional atas permintaan yang bersangkutan
.
8.
Setelah mempelajari persoalan sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (7) pasal ini, Musyawarah Nasioanal dapat mengambil keputusan
sebaagai berikut :
a.
Membatalkan keputusan / sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, atau
b.
Menggugurkan sanksi yang telah dijatuhkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
BAB III
KEORGANISASIAN
PASAL 11
Keorganisasian
1.
Pengurus organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA disemua
tiingkatan dibentuk atas dasar pemilihan secara demokrastis.
2.
Pengurus organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA disemua
tingkatan merupakan susunan hierarki organisatoris.
3.
Di dalam wilayahnya setiap pengurus organisasi
mempunyai keleluasaan untuk menetapkan
dan menjalankan keputusan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA sepanjang
menyangkut kepentingan wilayah masing-masing dan tidak bertentangan dengan
keputusan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA yang lebih tinggi.Setiap tindakan
atau keputusan pengurus organisasi yang mengatasnamakan organisasi GERAKAN
BAKTI CENDANA harus diputuskan melalui rapat organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA.
4.
Apabila disuatu wilayah belum terbentuk kepengurusan
organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA , dan atau untuk pertama kali sebelum adanya
Musyawarah Nasional maka Dewan Pimpinan Pusat dapat menentukan kebijakan
tertentu dan menentukan kebijakan tertentu dan menetapkan kepengurusan disemua
tingkatan.
Pasal 12
Pembekuan Pengurus
1.
Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota
sebagaimana tercantum dalam Pasal (8) Anggaran Rumah Tangga ini, Dewan Pimpinan
Pusat dapat melakukan pembekuan atau pencabutan pengesahaan kepengurusan
organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA dibawahnya.
2.
Pembekuan dan pencabutan pengesahan kepengurusan
dilakukan apabila kepengurusan tersebut telah melakukan hal-hal yang dianggap
telah merugikan, mencemarkan nama baik atau membahayakan organisasi GERAKAN
BAKTI CENDANA.
3.
Hal-hal yang dianggapp dapat merugikan, mencemarkan
nama baik atau membahayakan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA :
a.
Pengurus organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA mengambil
kebijakan menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat.
b.
Pengurus organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA terpecah
dalam kelompokkelompok yang tidak lagi dapat dipertemukan dan saling
bertenttangan mengenai kebijakan organisasi GERAKAN BAKTI CENDANA.
c.
Sebagian besar atau sejumlah pengurus organisasi telah
terlibat langsung dalam kegiatan menentang keppemimpinan jajaran organisasi
GERAKAN BAKTI CENDANA yang lebih tinggi.
4.
Dewan Pimpinan Pusat dapat melimpahkan tugas atau
wewenang sebagaimana tersebut dalam ayat (3) Pasal ini kepada pengurus
organisasi yang setingkat lebih tinggi dari jajaran yang pengurus yang
dibekukan atau kepada sebuah tim yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5.
Tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat tersebut berlaku dalam jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga)
bulan dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
6.
Dewan Pimpinan Pusat mmempertanggungjawabkan tindakan
yang telah dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam ayat (1) Pasal ini kepada
Musyawarah Nasional.
Pasal 13
Dewan Pimpinan Pusat
1.
Dewan Pimpinan Pusat adalah pelaksana Keputusan
Musyawarah Nasional dan Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
bertanggungjawab pada Musyawarah Nasional.
2.
Pimpinan Harian terdiri dari : Ketua
Umum, Para Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara Umum,
Bendahara I, Bendahara II.
3.
Pimpinan Paripurna ( Pleno ) terdiri dari : Pengurus
Harian, Para Ketua Bidang, serta Ketua Badan Otonom dan Badan Usaha.
4.
Ketua Umum
dipilih dalam Musyawarah Nasional maksimal 2 (dua) periode
5.
Ketua Umum terpilih bersama formatur menyusun Pengurus
Harian Dewan Pimpinan Pusat.
6.
Pengurus Harian menyusun Pengurus Paripurna paling
lambat 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Nasional.
7.
Bidang adalah unit operasional yang menjalankan program
dan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
8.
Bidang-bidang Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI
CENDANA adalah sebagai berikut :
a.
Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi
b.
Bidang Pemberdayaan SDM dan Ekonomi Kerakyatan
c.
Bidang Sosial Kemanusian dan Keagamaan
d.
Bidang Hubungan
Internasional, Antar Lembaga, Hukum dan Ham
e.
Bidang Informasi dan
Komunikasi.
f.
Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan.
9.
Bidang dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa
anggota, dalam melaksanakan atau menjalankan tugasnya berada dibawah koordinasi
seorang Ketua Umum Pimpinan Pusat.
10. Dewan
Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk BARISAN
PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) Nasional sebagai
unit kerja khusus dalam menangani masalah bantuan sosial kemanusian dan bencana
alam.
11. BARISAN
PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) adalah Badan Otonom yang
dipimpin oleh Komandan Nasional dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA.
12. Struktur
kepengurusan BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC)
terdiri dari Komandan Nasional, dibantu beberapa Ketua dan Anggota Unit Kerja.
13. Dewan
Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk BRC
( Brigade Riscue Cendana ) sebagai unit kerja khusus dalam menangani keamanan,
ketertiban dan bencana alam sebagai mana yang tercantum pada ART pasal 13 point
10.
14. SATGAS
adalah Badan Otonom yang dipimpin oleh seorang Komandan Nasional dan
bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI
CENDANA.
15. SATGAS
terbagi menjadi 2 (dua) Unit Kerja yang terdiri dari Pengamanan / Pengawalan
dan Satuan Tugas Khusus ( Satgasus ), masing-masing dipimpin oleh seorang
Komandan dan bertanggungjawab kepada Komandan Nasional.
16. Struktur
Pengurus Satgas terdiri dari Komandan Nasional. Komandan Pengamanan
/Pengawalan, Komandan Satgasus dibantu oleh beberapa Kepala dan Anggota Unit
Kerja.
Pasal 14
Koordinator Wilayah (
KORWIL )
1.
Koordinator Wilayah ( KORWIL ) adalah Pimpinan
tertiinggi organisasi ditingkat provinsi, Dearah Khusus Ibu Kota dan Daerah
Istimewa yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi dan bertanggungjawab kepada
Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN BAKTI CENDANA.
2.
Pimpinan Harian terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bedahara, wakil bendahara.
3.
Pimpinan Paripurna ( Pleno ) terdiri dari : Pengurus
Harian dan Para Ketua Bidang.
4.
Ketua Koordinator Wilayah ( KORWIL ) dipilih dalam
Musyawarah Wilayah maksimal 2 (dua) periode.
5.
Ketua Koordinator Wilayah ( KORWIL ) terpilih bersama
formatur menyusun Pengurus Harian Koordinator Wilayah ( KORWIL ).
6.
Pengurus Harian menyusun Pengurus Paripurna paling lambat
1 (satu) bulan setelah Musyawarah Wilayah.
7.
Bidang-bidang adalah unit operasional ditingkat wilayah
yang menjalankan program dan kebijakan Koordinator Wilayah ( KORWIL ) GERAKAN
BAKTI CENDANA sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
8.
Bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang tugasnya
berada dibawah koordinasi seorang Ketua Koordinator Wilayah ( KORWIL ).
9.
Koordinator Wilayah GERAKAN BAKTI CENDANA
membentuk BARISAN PUTRI CENDANA (BPC)
dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) Wilayah sebagai unit kerja khusus dalam
menangani masalah bantuan sosial kemanusian dan bencana alam.
10. BARISAN
PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) ditingkat wilayah dipimpin
oleh seorang Komandan Wilayah dan bertanggungjawab langsung kepada Komandan
Nasional dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua Koordinator Wilayah (
KORWIL ).
11. Struktur
kepengurusan BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC)
ditingkat wilayah terdiri dari Komandan Wilayah dibantu oleh beberapa orang
pengurus dan relawan.
12. Koordinator
Wilayah ( KORWIL ) GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk Satuan Tugas ( SATGAS ) atau
badan otonom yang dipimpin oleh seorang Komandan Wilayah dan bertanggungjawab
langsung kepada Komandan Nasional sebagai unit kerja khusus dalam menangani
masalah keamanan dan ketertiban, dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan
Ketua Koordinator Wilayah ( KORWIL ).
13. Unit
kerja serta struktur kepengurusan Satgas disessuaikan dengan Satgas Pusat atau
disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 15
Koordinator Daerah ( KORDA )
1.
Koordinator Daerah ( KORDA ) adalah Pimpinan tertinggi
organisasi ditingkat Kabupaten / Kotamadya,
yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten / Kotamadya dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah
dan Koordinator Wilayah GERAKAN BAKTI CENDANA.
2.
Pimpinan Harian terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bedahara, wakil bendahara.
3.
Pimpinan Paripurna ( Pleno ) terdiri dari : Pengurus
Harian dan Para Ketua Seksi-seksi
4.
Ketua dipilih dalam Musyawarah Wilayah maksimal 2 (dua)
periode.
5.
Ketua terpilih bersama formatur menyusun Pengurus
Harian Koordinator Daerah (KORDA).
6.
Pengurus Harian menyusun Pengurus Paripurna paling
lambat 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Daerah.
7.
Seksi-seksi adalah unit operasional ditingkat daerah
yang menjalankan program dan kebijakan Koordinator Daerah ( KORDA ) GERAKAN
BAKTI CENDANA sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Daerah.
8.
Seksi-seksidipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa
anggota tugasnya berada dibawah
koordinasi seorang Ketua Harian Koordinator Daerah( KORDA ) yang membidanginya.
9.
Koordinator Daerah
GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk
BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) Daerah
sebagai unit kerja khusus dalam menangani masalah bantuan sosial kemanusian dan
bencana alam.
10. BARISAN
PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) ditingkat Daerah dipimpin
oleh seorang Komandan Daerah dan bertanggungjawab langsung kepada Koordinator
Daerah dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua Koordinator Daerah (
KORDA ).
11. Struktur
kepengurusan BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC)
ditingkat wilayah terdiri dari Komandan Daerah dibantu oleh beberapa orang
pengurus dan relawan.
12. Koordinator
Daerah ( KORDA ) GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk Satuan Tugas ( SATGAS ) atau
badan otonom yang dipimpin oleh seorang Komandan Daerah dan bertanggungjawab
langsung kepada Koordinator Daerah
sebagai unit kerja khusus dalam menangani masalah keamanan dan
ketertiban, dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua Koordinator Daerah
( KORDA ).
13. Unit
kerja serta struktur kepengurusan Satgas disesuaikan dengan Satgas Pusat atau
disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 16
Koordinator Kecamatan
( KORCAM )
1.
Koordinator Kecamatan ( KORCAM ) adalah Pimpinan
tertinggi organisasi ditingkat Kecamatan,
yang berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan dan bertanggungjawab kepada
Musyawarah Kecamatan dan Koordinator Daerah GERAKAN BAKTI CENDANA.
2.
Pimpinan Harian terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bedahara, wakil bendahara.
3.
Pimpinan Paripurna ( Pleno ) terdiri dari : Pengurus
Harian dan Para Ketua Seksi-seksi
4.
Ketua dipilih dalam Musyawarah Wilayah maksimal 2 (dua)
periode.
5.
Ketua terpilih bersama formatur menyusun Pengurus
Harian Koordinator Kecamatan ( KORCAM )
6.
Pengurus Harian menyusun Pengurus Paripurna paling
lambat 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Kecamatan.
7.
Seksi-seksi adalah unit operasional ditingkat Kecamatan
yang menjalankan program dan kebijakan Koordinator Kecamatan ( KORCAM ) GERAKAN
BAKTI CENDANA sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Daerah.
8.
Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa
anggota tugasnya berada dibawah
koordinasi seorang Ketua Harian Koordinator Kecamatan( KORCAM ) yang
membidanginya.
9.
Koordinator Kecamatan
GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk
BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) Kecamatan
sebagai unit kerja khusus dalam menangani masalah bantuan sosial kemanusian dan
bencana alam.
10. BARISAN
PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC) ditingkat Kecamatan
dipimpin oleh seorang Komandan Daerah dan bertanggungjawab langsung kepada
Koordinator Kecamatan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Ketua
Koordinator Kecamatan ( KORCAM ).
11. Struktur
kepengurusan BARISAN PUTRI CENDANA (BPC) dan BRIGADE RESCUE CENDANA (BRC)
ditingkat Kecamatan terdiri dari Komandan Kecamatan dibantu oleh beberapa orang
pengurus dan relawan.
12. Koordinator
Kecamatan ( KORCAM ) GERAKAN BAKTI CENDANA membentuk Satuan Tugas ( SATGAS )
atau badan otonom yang dipimpin oleh seorang Komandan Kecamatan dan
bertanggungjawab langsung kepada Koordinator Kecamatan sebagai unit kerja khusus dalam menangani
masalah keamanan dan ketertiban, dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan
Ketua Koordinator Kecamatan ( KOORCAM ).
13. Unit
kerja serta struktur kepengurusan Satgas disesuaikan dengan Satgas Pusat atau
disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 17
Masa
Jabatan Pengurus
1.
Masa jabatan Pengurus GERAKAN BAKTI CENDANA ( GBC )
disemua tingkatan
Organisasi adalah
5 ( lima) tahun.
2.
Untuk jabatan fungsianoris dimasing-masing tingkatan
organisasi dapat dipilih kembali.
Pasal
18
Dewan
Pimpinan Pusat
1. Tata
cara pemilihan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Musyawaran
Nasional.
2. Pengurus
Dewan Pimpinan Pusat, setelah dipilih oleh Musyawarah Nasional, mengucapkan
sumpah / janji didepan Musyawarah Nasional.
3. Apabila
terdapat pengurus Dewan Pimpinan Pusat yang terkena sanksi organisasi Gerakan
Bakti Cendana sebagai mana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini,
pelaksanaan pembebas – tugasannya dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Gerakan Bakti Cendana. Pembebas – tugasan tersebut dilaporkan dan
dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional berikutnya.
4. Apabila
terjadi kekosongan kepengurusan dalam Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Umum Pimpinan
Pusat menunjuk penggantinya melalui Rapat Harian Pengurus Dewan Pimpinan Pusat
dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional berikutnya.
5. Untuk
kelengkapan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat membentuk :
a.
Sekretariat Organisasi Gerakan Bakti Cendana.
b.
Lembaga lain yang dianggap perlu.
6.
Dewan Pimpinan Pusat mengesahkan struktur, komposisi
dan kepengurusan Koordinator Wilayah dan Koordinator Daerah.
7.
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat
Gerakan Bakti Cendana secara bersama-sama bertanggung jawab kedalam dan keluar
untuk dan atas nama organisasi Gerakan Bakti Cendana, kecuali terhadap hal-hal
tertentu yang diberikan Musyawarah Nasional, wewenang dan tanggung jawab khusus
kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat.
8.
Yang dimaksud dengan wewenang khusus kepada Ketua Umum
DPP, Gerakan Bakti Cendana adalah wewenang untuk melalukan langkah organisasi
dan tindakan tertentu yang luar biasa dalam rangka mempertahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945 dan eksistensi organisasi Gerakan Bakti
Cendana yang dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 19
Koordinator Wilayah
1.
Pengurus Koordinator Wilayah ( Korwil ), setelah
dipilih Musyawarah Wilayah mengucapkan sumpah/janji didepan Musyawarah Wilayah.
2. Ketua
Korwil merekomendasi struktur, komposisi dan kepengurusan Koordinator Daerah
(Korda), kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan pengesahan
struktur, komposisi dan kepengurusan Koordonator Daerah.
Pasal 20
Koordinator Daerah
1.
Pengurus Koordinator Daerah ( Korda ), setelah dipilih
Musyawarah Daerah, mengucapkan sumpah/janji didepan musyawarah daerah.
2.
Ketua Korda merekomendasi struktur, komposisi dan
kepengurusan Koordinantor Cabang (Korcab), kepada Ketua Koordinator Wilayah untuk
mendapatkan pengesahan struktur, komposisi dan kepengurusan Koordinator Cabang.
Pasal 21
Koordinator Cabang
1.
Pengurus Koordinator Cabang ( Korcab ), setelah dipilih
oleh Musyarah Cabang, mengucapkan sumpah/janji didepan musyawarah cabang.
2.
Ketua Korcab merekomendasi struktur, komposisi dan
kepengurusan Koordinator Desa ( Kordes ), kepada Ketua Koordinator Daerah untuk mendapatkan pengesahan sruktur,
komposisi dan kepengurusan Koordinator desa.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
Musyawarah Nasional
1.
Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bakti
Cendana.
2.
Sidang Musyawarah Nasional dibukan dan dipimpin Ketua
Umum Dewan Pimpinan Pusat atau salah satu Ketua yang ditunjuk Ketua Umum, untuk
pengesahan susunan acara, pengesahan tata tertib, pemilihan pimpinan sidangdari
dan oleh peserta Musyawarah Nasional, yang selanjutnya Musyawarah Nasional
dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih untuk memimpin persidangnya sesuai
susunan acara yang telah disetujui.
3.
Materi Musyawarah Nasional dibuat oleh Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat Gerakan Bakti Cendana, yang telah diterima oleh peserta
Musyawarah Nasional selambatlambatnya 1 (satu) minggu sebelum musyawarah
Nasional dimulai.
4.
Waktu dan tempat Musyawarah Nasional ditetapkan oleh
Ketua Umum DPP GBC.
5. Undangan
menghadiri Musyawarah Nasional dikeluarkan Ketua Umum DPP GBC,
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah Nasional dimulai.
6.
Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari :
a.
Utusan Korwil
b.
Utusan Korda
c.
Pengurus DPP GBC
d.
Pimpinan Badan Usaha / Badan Otonom
e.
Anggota Badan Pembina
f.
Anggota Badan Penasehat
g.
Undangan lainnya yang ditentukan oleh Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat GBC sebagai peninjau.
7. Utusan
Wilayah yang berasal dari Pengurus Koordinator Wilayah yang membawa mandat
tertulis dari Ketua Korwil.
8.
Utusan Daerah yang berasal dari Pengurus Koordinator
Daerah yang membawa mandate tertulis dari Ketua Korda.
9.
Masing-masing utusan Korwil mengirim sebanyak-banyaknya
3 (tiga) orang anggota utusan dan Korda mengirim sebanyak-banyaknya 2 (dua)
orang anggota utusan Wilayah dan utusan Daerah.
10.
Semua peserta Musyawarah Nasional mempunyai hak bicara.
11.
Yang memiliki hak
suara dalam Musyawarah Nasional adalah utusan Wilayah dan Cabang mempunyai hak
suara 1 (satu). Suara untuk setiap
utusan Wilayah dan Korda.
12.
Musyawarah Nasional, dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 ( dua
per tiga ) dari Jumlah Pengurus Koordinator Wilayah dan Koordinator Cabang yang
sudah disahkan.
Pasal
23
Musyawarah
Wilayah
1.
Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Ketua Korwil.
2.
Sidang Musyawarah Wilayah dibuka dan Pimpin oleh Ketua
Korwil untuk mengesahkan susunan acara, pengesahan tata tertib, pemilihan
pimpinan sidang dari dan oleh peserta Musyawarah Wilayah, yang selanjutnya
Musyawarah Wilayah dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih untuk memimpinan persidangan sesuai susunan acara yang telah
disetujui.
3.
Materi Musyawarah Wilayah dibuat oleh Ketua Korwil yang
telah diterima oleh peserta Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu sebelum Musyawarah dimulai.
4.
Waktu dan tempat Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh
Ketua Korwil.
5. Undangan
menghadiri Musyawarah Wilayah dikeluarkan Ketua Korwil selamabatlambatnya 1
(satu) minggu sebelum Musyawarah dimulai.
6.
Peserta Musyawarah terdiri dari :
a.
Utusan Daerah.
b.
Pengurus Badang Usaha /Badan Otonom
c.
Anggota Dewan Pembina
Wilayah
d.
Anggota Dewan Penasehat Wilayah
e.
Undangan lainnya yang ditentukan oleh Ketua Korwil
sebagai peninjau.
7. Utusan
Daerah berasal dari Pengurus Korda yang membawa mandat tertulis dari Ketua Koordinator
Daerah.
8.
Masing-masing utusan
Ketua Korda mengirim sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota utusan.
9.
Semua peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak bicara.
10. Yang
memiliki hak suara dalam Musyawarah Wilayah adalah utusan Daerah yang mempunyai
hak suara 1 (satu) suara untuk setiap utusan Daerah.
11.
Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila
sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Korda yang sudah disahkan.
Pasal
24
Musyawarah
Daerah
1.
Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Ketua Korda.
2.
Sidang Musyawarah Daeah dibuka dan Pimpin oleh Ketua
Korda untuk mengesahkan susunan acara, pengesahan tata tertib, pemilihan
pimpinan sidang dari dan oleh peserta Musyawarah Daerah, yang selanjutnya Musyawarah
Daerah dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih untuk memimpinan persidangan sesuai susunan acara yang telah
disetujui.
3. Materi
Musyawarah Daerah dibuat oleh Ketua Korda yang telah diterima oleh peserta
Musyawarah Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah
dimulai.
4.
Waktu dan tempat Musyawarah Daerah ditetapkan oleh
Ketua Korda..
5. Undangan
menghadiri Musyawarah Daerah dikeluarkan Ketua Korda selamabatlambatnya 1
(satu) minggu sebelum Musyawarah dimulai.
6.
Peserta Musyawarah terdiri dari :
f.
Utusan Cabang.
g.
Pengurus Badang Usaha /Badan Otonom
h.
Anggota Dewan Pembina
Daerah
i.
Anggota Dewan Penasehat Daerah
j.
Undangan lainnya yang ditentukan oleh Ketua Korda
sebagai peninjau.
7. Utusan
Cabnag berasal dari Pengurus Korcab yang membawa mandat tertulis dari Ketua
Koordinator Cabang.
8.
Masing-masing utusan
Ketua Korcab mengirim sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota utusan.
9.
Semua peserta Musyawarah Daerah mempunyai hak bicara.
10.
Yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Daerah adalah
utusan Cabang yang mempunyai hak suara 1 (satu) suara untuk setiap utusan
Cabang.
11. Musyawarah
Daerah dinyatakan sah apabila sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
Korcam yang sudah disahkan.
Pasal
25
Musyawarah
Cabang
1.
Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Ketua Korcab.
2. Sidang
Musyawarah Cabang dibuka dan Pimpin oleh Ketua Korcab untuk mengesahkan susunan
acara, pengesahan tata tertib, pemilihan pimpinan sidang dari dan oleh peserta
Musyawarah Cabang, yang selanjutnya Musyawarah Cabang dipimpin oleh pimpinan
sidang terpilih untuk memimpinan
persidangan sesuai susunan acara yang telah disetujui.
3. Materi
Musyawarah Cabang dibuat oleh Ketua Korcab yang telah diterima oleh peserta
Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah
dimulai.
4.
Waktu dan tempat Musyawarah Cabang ditetapkan oleh
Ketua Korcab.
5. Undangan
menghadiri Musyawarah Cabang dikeluarkan Ketua Korcab selamabatlambatnya 1
(satu) minggu sebelum Musyawarah dimulai.
6.
Peserta Musyawarah terdiri dari :
k.
Utusan Desa.
l.
Pengurus Badang Usaha /Badan Otonom
m.
Anggota Dewan Pembina
Cabang
n.
Anggota Dewan Penasehat Cabang
o.
Undangan lainnya yang ditentukan oleh Ketua Korcab
sebagai peninjau.
7. Utusan
Desa berasal dari Pengurus Kordes yang membawa mandat tertulis dari Ketua Koordinator
Desa.
8.
Masing-masing utusan
Ketua Kordes mengirim sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota utusan.
9.
Semua peserta Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara.
10.
Yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Cabang adalah
utusan Desa yang mempunyai hak suara 1 (satu) suara untuk setiap utusan Desa.
11.
Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila
sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Kordes yang sudah disahkan.
Pasal
26
Rapat
Koordinasi
1. Rapat
Koordinasi Nasional disingkat Rakornas diselenggarakan
oleh DPP Gerakan Bakti Cendana.
2.
Rakornas adalah rapat kerja yang diselenggarakan oleh
DPP GBC, yang dihadiri oleh Korwil dan Korda.
3. Rakornas
diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode
kepengurusan.
4.
Korwil, Korda, Korcam dapat menyelenggarakan Rakor
dimasing-masing tingkatan organisasi yang waktu pelaksanaan, tugas, wewenangnya
dianggap sama dengan Rapat Koordinasi Nasional.
Pasal
27
Musyawarah
Luar Biasa
1. Musyawarah
Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan musyawarah sesuai timgkat
organisasi.
2. Musyawarah
Luar Biasa diadakan jika organisasi menghadapi masalah yang luar biasa dan atas
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota sesuai tingkatan
organisasi setelah mendapat saran dari Dewan Penasehat dan Struktur satu
tingkat diatasnya.
3.
Musyawarah Luar Biasa dianggap sah bila dihadiri oleh
2/3 dari jumlah anggota sesuai dengan tingkatan organisasi yang telah disahkan.
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
28
Hak
Suara dan Hak Bicara
Peserta utusan atau
yang ditetapkan dalam Musyawarah pada semua tingkatan mempunyai hak suara dan
hak bicara kecuali peninjau dan undangan hanya memiliki hak bicara.
Pasal
29
Quorum
dan Persyaratan
1. Musyawarah
pada semua tingkatan dinyatakan sah ( Qourum ) apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah peserta yang sudah ditetapkan atau hadir.
2.
Apabila tidak terpenuhi maka ditunda atau ditangguhkan
untuk beberapa waktu maksimal 2 (dua) jam, kalau dalam masa tenggang waktu
tersebut juga tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir
musyawarah tersebut dinyatakan sah.
Pasal
30
Pengambil
Keputusan
1.
Semua Keputusan sidang/rapat disemua tingkatan diambil
atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila tidak tercapai mufakat, keputusan diambil
dengan suara terbanyak (voting).
3.
Pengambil keputusan dengan voting seperti dimaksud ayat
(2) pasal (30) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Keputusan diambil dengan suara terbanyak, dianggap sah
apabila didukung oleh separuh lebih satu dari jumlah suara yang hadir.
b.
Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan
cara tertulis/tertutup, kecuali kalau Rapat menentukan lain.
c.
Apabila pada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju
dan tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya 3
(tiga) kali.
d.
Apabila hasil pemungutan suara ulang, jumlah suara yang
setuju tetap sama jumlahnya,maka sidang / rapat organisasi Gerakan Bakti
Cendana tidak mengambil keputusan apapun.
4. Apabila
terjadi deadlock maka pengambilan keputusan ditentukan oleh Pendiri atas saran
atau petunjuk Pembina Gerakan Bakti Cendana.
BAB VI
PEMBINA,
DEWAN PENASEHAT DAN PENDIRI
Pasal
31
Pembina
1.
Gerakan Bakti Cendana memiliki Enam ( 6 ) orang Pembina
ditingkat Pusat disebut Dewan Pembina Gerakan Bakti Cendana.
2.
Pembina berungsi mengayomi dan membina organisasi
sehingga dapat berkembang dan mampu mewujudkan tujuan berdirinya Gerakan Bakti
Cendana dengan memberikan masukan, arahan serta petunjuk dan keputusan yang
diambil sudah bersifat final dan mengikat.
Pasal
32
Dewan
Penasehat
1.
Disemua tingkatan kepengurusan dibentuk Dewan
Penasehat.
2. Dewan
Penasehat beranggotakan para tokoh yang berpenaruh , baik dilingkungan
kepemerintahan, keagamaan, keilmuan, masyarakat, atau professional di
bidangnya.
3.
Dewan Penasehat berfungsi untuk memberikan masukan,
nasehat, saran, bantuan, pertimbangan, pendapat, bagi semua pengurus menampung
serta menyalurkan aspirasi anggota kepada Pengurus sesuai tingkatannya jika
diminta.
Pasal 33
Pendiri
1.
Pandiri adalah orang pertama kali menggagas dan
mencetuskan ide berdirinya organisasi Gerakan Bakti Cendana.
2. Pendiri
berfungsi untuk mengambil keputusan yang bersiafat final apabila terjadi kebuntuan dalam penyelesaian masalah
dalam organisasi, setelah berkoordinasi dengan Pembina Gerakan
Bakti Cendana.
BAB VII
KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal
34
Keuangan
Organisasi
1.
Besarnya uang pangkal dan iuran sebagai mana dimaksud
dalam Anggaran Dasar, cara pemungutan, pengaturan dan pengelolaan ditetapkan
oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2.
Keuangan organisasi Gerakan Bakti Cendana, disusun
dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Tahunan untuk tiap
tingkatan organisasi.
3.
Pertanggung jawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan
organisasi disampaikan setiap akhir masa jabatan, bersamaan dengan penyampaian
pertanggungjawaban pengurus pada masing-masing tingkatan organisasi.
4.
Komposisi pembagian uang dari anggota kepada semua
tingkatan organisasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bakti Cendana.
5.
Pengelolaan keuangan organisasi Gerakan Bakti Cendana
dilakukan dengan transparan dan melibatkan auditor independen untuk melakukan
untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahunan.
BAB
VIII
BADAN
USAHA DAN BADAN OTONOM
Pasal
35
1. Organisasi
Gerakan Bakti Cendana dapat membentuk Badan Usaha sebagai salah satu upaya
untuk membantu pendanaan organisasi dalam rangka pelaksanaan bebagai progam
kerja.
2.
Badan otonom :
a.
Jika dibutuhkan Gerakan Bakti Cendana dapat membentuk
Badan Otonom.
b.
Badan Otonom adalah kepanjangan tangan Gerakan Bakti
Cendana.
c.
Mekanisme kerja Badan otonom adalah mengembangkan
program yang seluasluasnya sesuai bidang masing-masing dengan melakukan
konsultasi, koordinasi dan harmonisasi dengan Gerakan Bakti Cendana.
d.
Menjalin dan membina hubungan kerja sama dengan
berbagai instansi permerintahan, swasta atau professional, organisasi
kemasyarakatan dan organisasi sosial yang sah.
3. Membentuk
menjalin dan membina hubungan sebagaimana dimaksud Pasal 2 point (d) dilakukan
dalam rangka pelaksanaan program kerja.
4.
Badan Otonom dan Badang Usaha wajib melaporkan
kegiatannya paling kurang 1 (satu) tahun sekali.
5.
Mekanisme hubungan Gerakan Bakti Cendana dengan badan
otonom atau Badan Usaha diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
BAB
IX
LAMBANG
DAN ATRIBUT
Pasal
36
Bentuk,
Arti dan Penggunaan
Bentul
Lambang Gerakan Bakti Cendana adalah :
Pasal
37
Mars
Gerakan Bakti Cendana
Mars
Gerakan Bakti Cendana sebagai berikut :
MARS
GERAKAN BAKTI CENDANA
Cipt. Herwin
Fatahudin (Erwin Duo Nafas) Produser : H. Rizal SH.
Aranger : Ashari
Mari Kita Berbakti
Membangun Negeri
Berbakti di Segala Bidang
Wujudkan Tekadmu
Dengan Hati yang Bersih
Bersama Gerakan Bakti Cendana
Mari Kita Tingkatkan
Potensi Negeri
Dari Sabang sampai Merauke
Semangat Membara
Membangun Indonesia
Bersama Gerakan Bakti Cendana
Reff.
Bergerak, Berbakti
Bersama Gerakan Bakti Cendana
Bergerak, Berbakti
Bersama Seluruh Rakyat Indonesia 2 x
Pasal
38
Atribut
Lainnya
1.
Bendera berwarna kuning, hijau, hitam, putih dan oranye
2.
Pakaian Resmi Gerakan Bakti Cendan terdiri dari : Jas,
Jaket, Baju Pengurus, Seragam Satgas dan BKR.
3.
Kartu Tanda Pengurus dan Kartu tanda Anggota, Lencana
Penghargaan dan Kehormatan.
4.
Mekanisme atau Teknis pemkaian, pemberian, pemberian
dan lain-lainnya diatur lebih lanjut dalam keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Gerakan Bakti Cendana.
BAB
X
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
39
Aturan
Peralian
1. Untuk
pertama kali, sebelum dilaksanakannya Musyawarah Nasional, Anggaran Rumah
Tangga ini ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bakti
Cendana dan di Sahkan oleh Rapat Koordinasional Gerakan Bakti Cendana.
2.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur dalam peraturan Organisasi atau diatur secara tersendiri
dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bakti Cendana.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
40
Hal
Lain dan Pemberlakuan
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi Gerakan Bakti Cendana.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh
Musyawarah Nasional.
3.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 19 Maret 2019
Dewan
Pimpinan Pusat
Gerakan Bakti Cendana
Benny Sadikin
Ketua Umum
Komentar
Posting Komentar